Cyber terrorism menjadi aktual sejak terjadinya peristiwa di Indonesia, pada 12 dan 16 Agustus 2006 lalu, polisi telah menangkap dua tersangka cyber terrorism dalam pembuatan situs http:www.anshar.net. Dua orang tesebut bernama Agung Prabowo alias Max Fiderman (24) pada 12 Agustus 2006, dan Agung Setiadi (30) yang disebut oleh polisi sebagai contoh kasus cyber terorrism. Situs ini menyebarluaskan bahan-bahan peledak dan senjata. Selain juga menebarkan orasi Noordin M.Top serta skenario pelaku bom bunuh diri pada kasus Bom Bali I, 12 Oktober 2002, dan Bom Bali II, 1 Oktober 2005.
Setelah kejadian Bom Bali I dan Bom Bali II, pada 25 Agustus 2009 lalu, Datasemen Khusus 88 Polisi Republik Indonesia menangkap satu orang tersangka cyber terrorism sebagai kurir pendanaan bagi pelaku bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton melalui situs Arrahman (www.arrahmah.com) satu orang tersebut bernama Muhammad Jibril Abdul Rahman alias Muhamad Ricky. Pada kasus ini tersangka disebut sebagai cyber terrorist, yang berarti bahwa kejahatan yang dilakukannya adalah kejahatan cyber terorrism

Tidak ada komentar:
Posting Komentar