Senin, 29 April 2013

Cyber terrorism menjadi aktual sejak terjadinya peristiwa di Indonesia



Cyber terrorism menjadi aktual sejak terjadinya peristiwa di Indonesia, pada 12 dan 16 Agustus 2006 lalu, polisi telah menangkap dua tersangka cyber terrorism dalam pembuatan situs http:www.anshar.net. Dua orang tesebut bernama Agung Prabowo alias Max Fiderman (24) pada 12 Agustus 2006, dan Agung Setiadi (30) yang disebut oleh polisi sebagai contoh kasus cyber terorrism. Situs ini menyebarluaskan bahan-bahan peledak dan senjata. Selain juga menebarkan orasi Noordin M.Top serta skenario pelaku bom bunuh diri pada kasus Bom Bali I, 12 Oktober 2002, dan Bom Bali II, 1 Oktober 2005.
Setelah kejadian Bom Bali I dan Bom Bali II, pada 25 Agustus 2009 lalu, Datasemen Khusus 88 Polisi Republik Indonesia menangkap satu orang tersangka cyber terrorism sebagai kurir pendanaan bagi pelaku bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton melalui situs Arrahman (www.arrahmah.com) satu orang tersebut bernama Muhammad Jibril Abdul Rahman alias Muhamad Ricky. Pada kasus ini tersangka disebut sebagai cyber terrorist, yang berarti bahwa kejahatan yang dilakukannya adalah kejahatan cyber terorrism

Indonesia Pertama Kali Bongkar Kasus "Cyber-Terrorism"



Indonesia untuk pertama kalinya dapat membongkar kasus kejahatan terorisme ber-Internet (Cyber-Terrorism/CT) yang melibatkan pelaku terpidana mati kasus bom Bali 2002, Abdul Azis alias Imam Samudra (36), kata Kepala Bagian Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Kabareskrim Polri), Komjen Pol Drs Makbul Padmanagara.
"Untuk pertama kali kita dapat mengungkap kasus CT, yakni aksi kejahatan yang memanfaatkan dunia maya untuk kepentingan provokasi dan propaganda jaringan teroris," ujarnya di Kuta, Bali, Selasa.

Di sela-sela kegiatan International Drug Enforcement Conference (IDEC) yang diikuti peserta dari 16 negara, Makbul mengungkapkan, dengan terbongkarnya kasus CT yang dilakukan Imam Samudra dan kawan-kawan, maka di masa mendatang menuntut perhatian semua pihak terhadap aksi semacam tersebut.

"Semua pihak dituntut waspada akan munculnya kasus serupa yang merupakan tindak kejahatan yang sangat membahayakan," ucapnya.

Ia mengungkapkan, tersangka utama dari tindak kejahatan itu ialah Imam Samudra, yang saat kejadian masih mendekam di Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali.

Selain Imam, lanjut dia, sejauh ini petugas juga telah menetapkan tiga tersangka yang lain, yang belakangan diciduk di daerah Jawa Tengah.

Komjen Makbul tidak menyebutkan identitas yang ditangkap Polri itu, namun ia menambahkan bahwa penyelidikan dan pengembangan masih dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka. (*)


Sumber : (AntaraNews.com)

Sabtu, 20 April 2013

Wilayah Cyber Terrorism



Pergeseran wilayah terorisme konvensional ke cyberterrorisme disebabkan beberapa faktor. Weimann dalam tulisannya http://www.terror.net: How Modern Terrorism Uses the Internet menuturkan delapan alasan mengapa terjadi pergeseran wilayah aktifitas terorisme dari konvensional ke cyberterrorisme yaitu sebagai berikut ) :
  1. Kemudahan untuk mengakses. Cyberterrorism dapat dilakukan secara remote. Artinya tindakan cyberterrorism dapat dilakukan dimana saja melalui pengontrolan jarak jauh.
  2. Sedikitnya peraturan, penyensoran, dan segala bentuk kontrol dari pemerintah.
  3. Potensi penyebaran informasi yang mengglobal.
  4. Anonimitas dalam berkomunikasi. Hal ini merupakan hal yang biasa dalam dunia Internet. Kebanyakan orang berinteraksi di Internet menggunakan nama palsu atau biasa disebut nickname.114
  5. Arus informasi yang cepat.
  6. Biaya yang rendah untuk mengembangkan dan merawat website, selain itu dalam melaksanakan cyberterrorism yang diperlukan umumnya hanya perangkat komputer yang tersambung ke jaringan Internet.115
  7. Lingkungan multimedia yang mempermudah penyampaian maksud dan tujuan teror.
  8. Kemampuan yang lebih baik dari media massa yang tradisional dalam menyajikan informasi

Jumat, 19 April 2013

Penyebab terjadinya tindak cyber terrorism


Banyak hal yang menyebabkan terjadinya cyber terrorism saat ini, berikut adalah faktor penyebabnya :
1. serangannya melalui dunia maya bermotivasi politik yang dapatmengarah pada kematian luka-luka.
2. menyebabkan ketakutan atau merugikan secara fisik atastekhnik serangan dari dunia maya tersebut.
3. serangannya serius untuk melawan atau ditujukan keinfrastruktur  informasi  kritis  seperti keuangan,  energi,transportasi dan operasi pemerintah.
4. serangan yang mengganggu sarana yang tidak penting, bukan dikategorikan sebagai aksi cyber terrorism.
5. serangan itu tidaklah semata-mata dipusatkan pada keuntungan

Sumber : (dari berbagai sumber)

Minggu, 14 April 2013

contoh implementasi cyberterrorisme




Beberapa contoh implementasi cyberterrorisme berkarakter untuk pemanfaatan Internet untuk keperluan organisasi dan juga berfungsi sebagai media teror kepada pemerintah dan masyarakat, adalah sebagai berikut :
  1. Propaganda. “The lack of censorship and regulations of the internet gives terrorists perfect opportunities to shape their image through the websites.”126 Propaganda dilakukan melalui website yang dibuat oleh kelompok teroris. Biasanya website tersebut berisi struktur organisasi dan sejarah perjuangan, informasi detail mengenai aktifitas perjuangan dan aktifitas sosial, profil panutan dan orang yang menjadi pahlwan bagi kelompok tersebut, informasi terkait ideologi dan kritik terhadap musuh mereka, dan berita terbaru terkait aktifitas mereka.
  2. Carding atau yang disebut credit card fraud. Carding atau credit card fraud dalam cyber terrorisme lebih banyak dilakukan dalam bentuk pencarian dana. Selain itu carding juga dilakukan untuk mengancam perusahaan yang bergerak di bidang penyedian jasa e-commerce untuk menyediakan dana agar para carder tidak melepaskan data kartu kredit ke internet.
  3. E-mail. Teroris dapat menggunakan e-mail untuk menteror, mengancam dan menipu, spamming dan menyebarkan virus ganas yang fatal, menyampaikan pesan diantara sesama anggota kelompok dan antara kelompok.
Dengan demikian, pembahasan dalam sub bab ini dapat disimpulkan. Dimasa mendatang dimana kehidupan manusia sangat bergantung pada teknologi telah menimbulkan suatu potensi kejahatan model baru yang disebut cyberterrorisme. Untuk itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang dapat mengakomodir upaya hukum terhadap tindak pidana cyberterrorism.

Sumber : Dari Berbagai Sumber

Motif dilakukannya cyberterrorism menurut Zhang






Motif dilakukannya cyberterrorism menurut Zhang ada lima sebab, yaitu ) :
  1. Psychological Warfare. Menurut Zhang, “The study of the modern terrorism also reveals one of the most important characteristics of the terrorism is to raise fear.” Motif ini tidak berbeda dengan motif terorisme konvensional, dimana sasaran utama terorisme adalah menimbulkan rasa ketakutan dalam masyarakat. 
  2. Propaganda. Melalui cyberterrorism, kelompok teroris dapat melakukan propaganda tanpa banyak hambatan seperti sensor informasi, karena sifat Internet yang terbuka, upaya ini jauh lebih efektif
  3. Fundraising. Melalui cyberterrorism, khususnya tindakan penyadapan dan pengambilalihan harta pihak lain untuk kepentingan organisasi teroris telah menjadi motif utama dari cyberterrorism. Kelompok teroris juga dapat menambah keuangannya melalui penjualan CD dan buku tentang “perjuangan” mereka.
  4. Communication. Motif selanjutanya dari cyberterrorism adalah komunikasi. Kelompok teroris telah secara aktif memanfaatkan Internet sebagai media komunikasi yang efektif dan jauh lebih aman dibandingkan komunikasi konvensional.
  5. Information Gathering. Kelompok teroris memiliki kepentingan terhadap pengumpulan informasi untuk keperluan teror, seperti informasi mengenai sasaran teror, informasi kekuatan pihak musuh, dan informasi lain yang dapat menunjang kinerja kelompok teroris tersebut seperti informasi rahasia (intelegent information) terkait persenjataan, dan lainnya. Atas dasar motif information gathering lah cyberterrorism dilakukan.

Aksi Cyber Terrorism di Manca Negara






Berbagai potensi ancaman serius dapat ditimbulkan dari kegiatan para cyber terrorism,
seperti melakukan serangan dan penetrasi terhadap sistim jaringan komputer serta infrastruktur
telekomunikasi milik pemerintah, militer atau pihak lainnya yang dapat mengancam keselamatan
kehidupan manusia. Beberapa contoh kegiatan cyber terrorist di manca negara antara lain, di
Amerika Serikat, pada bulan Februari 1998 terjadi serangan (breaks-in or attack) sebanyak 60 kali
perminggunya melalui media Internet terhadap 11 jaringan komputer militer di Pentagon. Dalam
cyber attack ini yang menjadi target utama para cyber terrorist adalah Departemen Pertahanan
Amerika Serikat (DoD). Di Srilanka, pada bulan Agustus 1997, sebuah organisasi yang bernama the Internet Black Tigers yang berafiliasi kepada gerakan pemberontak Macan Tamil (the Liberation Tigers of Tamil Eelam) menyatakan bertanggung jawab atas kejahatan email (email bombing, email harrasment, email spoofing, etc.) yang menimpa beberapa kedutaan serta kantor perwakilan pemerintah Srilanka di manca negara. Tujuan akhirnya adalah kampanye untuk melepaskan diri dari Srilanka dalam memperjuangkan kemerdekaan rakyat Tamil. Di Cina, pada bulan Juli 1998.

sebuah perkumpulan cyber terrorist atau crackers terkenal berhasil menerobos masuk ke pusat komputer sistim kendali satelit Cina dan berhasil mengacaukan “selama beberapa waktu” sistim kendali sebuah satelit milik Cina yang sedang mengorbit di ruang angkasa. Tujuan utama dari aksi ini adalah untuk melakukan protes terhadap gencarnya investasi negara barat di Cina. Di Swedia, pada bulan September 1998, pada saat kegiatan pemilihan umum, sejumlah cyber terrorist berhasil melakukan kegiatan sabotase yaitu merubah (defaced) tampilan website dari partai politik berhaluan kanan dan kiri. Dimana Website links partai politik tersebut dirubah tujuannya ke alamat situs-situs pornografi sehingga sangat merugikan partai karena kampanye partai secara elektronik melalui Internet menjadi terhambat. Di Indonesia sendiri, sekitar bulan Agustus 1997, cyber
terrorist atau hackers dari Portugal pernah merubah (defacing) tampilan situs resmi dari Mabes ABRI (TNI), walaupun dengan segera dapat diantisipasi. Kemudian pada bulan April 2004 situs resmi milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga berhasil di hack dengan teknik defacing, namun dengan segera pelakunya yaitu seorang konsultan Teknologi Informasi suatu perusahaan di Jakarta dapat segera diamankan oleh pihak kepolisian. Namun sebenarnya masih banyak lagi aktivitas para cyber terrorist di negara-negara lain yang masih berlangsung hingga saat ini.
Beberapa analis menyatakan bahwa kegiatan cyber terrorism dewasa ini sudah dapat
dikategorikan sebagai peperangan informasi berskala rendah (low-level information warfare)
dimana dalam beberapa tahun mendatang mungkin sudah dianggap sebagai peperangan informasi 3 yang sesungguhnya (the real information warfare). Seperti contoh pada saat perang Irak-AS, disana diperlihatkan bagaimana informasi telah diekploitasi sedemikian rupa mulai dari laporan peliputan TV, Radio sampai dengan penggunaan teknologi sistim informasi dalam cyber warfare untuk mendukung kepentingan komunikasi antar prajurit serta jalur komando dan kendali satuan tempur negara-negara koalisi dibawah pimpinan Amerika Serikat. Hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai aksi cyber warfare atau cyber information, dimana disinformasi serta kegiatan propaganda oleh pasukan koalisi menjadi salah satu bukti peruntuh moril pasukan Irak.